Kecelakaan di Cilacap, Mobil Ditabrak KA Angkutan Semen

Elde Joyosemito
Insiden kecelakaan terjadi antara kereta api angkutan semen KA Bungtalun Service (2711) dengan sebuah mobil di perlintasan sebidang di Kesugihan, Cilacap. (Foto: Istimewa).

Sementara itu, Pasal 296 UU yang sama mengatur sanksi bagi pelanggar berupa denda paling banyak Rp750.000 atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.

KAI juga menegaskan bahwa meskipun suatu perlintasan belum dilengkapi palang pintu, pengguna jalan tetap berkewajiban berhenti sejenak, memastikan kondisi aman dengan melihat ke kanan dan kiri, serta mendahulukan perjalanan kereta api yang memiliki hak utama melintas.

Melalui kejadian ini, KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.



Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network