CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Insiden kecelakaan terjadi antara kereta api angkutan semen KA Bungtalun Service (2711) dengan sebuah mobil di perlintasan sebidang JPL 04, petak jalan Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan di lapangan, kecelakaan dipicu oleh kendaraan yang nekat melintas saat palang pintu perlintasan dalam kondisi tertutup.
“Seluruh awak kereta dalam keadaan selamat. Usai kejadian, KA sempat berhenti sekitar 10 menit untuk penanganan awal sebelum kembali melanjutkan perjalanan,” kata As’ad.
Dia menyesalkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pengguna jalan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Menurutnya, tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berisiko dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain di perlintasan kereta api.
Sementara itu, Pasal 296 UU yang sama mengatur sanksi bagi pelanggar berupa denda paling banyak Rp750.000 atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
KAI juga menegaskan bahwa meskipun suatu perlintasan belum dilengkapi palang pintu, pengguna jalan tetap berkewajiban berhenti sejenak, memastikan kondisi aman dengan melihat ke kanan dan kiri, serta mendahulukan perjalanan kereta api yang memiliki hak utama melintas.
Melalui kejadian ini, KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
