Satresnarkoba Polresta Banyumas Ringkus Pengedar, Empat Paket Sabu Disita

Elde Joyosemito
Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial AAS (30). (Foto: Istimewa)

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AAS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Banyumas. 

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.



Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network