Sementara itu, dari tersangka MS, petugas menyita sejumlah barang lain berupa timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraktivitas.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, korek api gas, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sabu tersebut diambil dari wilayah Kota Surakarta atas permintaan seseorang. Setelah mengambil barang haram tersebut, keduanya menunggu instruksi lebih lanjut terkait pendistribusian.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp2 juta serta diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis. Sementara tersangka MS mengaku tidak menerima uang, namun hanya mendapatkan keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
