Cairan Bening Keluar dari Kemaluan Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya, Batalkah?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa (Foto: Elements Envato)

JAKARTA, iNews.id – Puasa secara istilah sederhana adalah ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkanya, termasuk makan, minum, dan berhubungan badan antara suami-istri dari terbitnya fajar shidiq (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu maghrib).

Lantas, bagaimana hukum keluarnya cairan bening dari kemaluan pada orang yang sedang berpuasa? Hingga saat ini masih sering menjadi perdebatan, mengingat keluaranya air mani dapat membatalkan ibadah puasa seseorang. Namun apakah cairan bening dari kemaluan dan air mani itu sama?

Berbeda dengan air mani, cairan bening dari kemaluan atau biasa disebut air madzi keluar tanpa memancar, tidak disertai rasa lemas setelahnya, dan bahkan keluarnya tanpa disadari. Air madzi yang keluar dari kemaluan biasanya disebabkan karena syahwat yang muncul setelah berpikiran ‘kotor’ atau bercumbu mesra dengan suami atau istri.

Lalu, bagaimana hukum mengeluarkan air madzi saat menjalankan ibadah puasa? Simak jawaban lengkapnya berikut ini.

Hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa

Merujuk pada kitab Fiqh Ash-Shiyam, Syekh Hasan Hitou berujar, “jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka.”

Maka dari itu, bercumbu mesra dengan istri atau suami atau membayangkan hubungan seks lalu mengeluarkan air madzi tanpa air mani tidak membatalkan puasa.

Orang yang mengeluarkan air madzi saat berpuasa tetap dapat melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam.

Namun perlu diketahui bahwa air madzi tergolong najis tetapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi junub. Maka dari itu, Anda hanya perlu membersihkan bagian tubuh atau pakaian dengan air apabila terkena air madzi.

Rasulullah SAW bersabda, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network