Pengedar Psikotropika Ditangkap di Tempat Biliar, Polisi Sita 31 Butir Alprazolam

Elde Joyosemito
Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat terlarang dengan menangkap pria berinisial ADP alias Sopo. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan keterangan awal, tersangka tidak hanya menggunakan obat tersebut untuk konsumsi pribadi, tetapi juga berencana menjual kembali sebagian barang yang dimilikinya.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada satu pelaku saja,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, serta berperan aktif dalam mencegah peredaran psikotropika,” pungkasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network