Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Banyumas, Ratusan Butir Disita 

Elde Joyosemito
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Rawalo. (Foto: Istimewa)

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

Ia menekankan bahwa peredaran obat terlarang tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga telah merambah kawasan permukiman hingga rumah kos.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peredaran obat ilegal sangat berbahaya karena berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network