Sidang Tipiring di Purwokerto, Penjual Miras Ilegal Dikenai Denda

Elde Joyosemito
Polresta Banyumas terus mengintensifkan penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. (Foto: Istimewa)

“Ini jadi pelajaran bagi semua agar tidak terlibat dalam pelanggaran serupa,” ujarnya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

Menurutnya, miras kerap menjadi pemicu berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran ringan hingga tindak kriminal.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan agar memberikan efek jera. Kami berharap masyarakat tidak lagi terlibat dalam peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan warga agar menjauhi aktivitas yang berkaitan dengan miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network