PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Anggota DPR RI Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, menindaklanjuti laporan sejumlah karyawan PT Rita Ritelindo terkait dugaan tidak diperbolehkannya penggunaan hijab saat bekerja.
Yanuar melakukan peninjauan langsung ke Rita Supermall Purwokerto, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Yanuar menemukan bahwa sebagian karyawati, termasuk kasir, tidak mengenakan hijab saat bertugas.
Hal tersebut disebabkan seragam kerja yang tersedia belum mengakomodasi kebutuhan penggunaan hijab.
Dia menjelaskan, sejumlah karyawati tetap mengenakan hijab saat berangkat kerja, namun melepasnya ketika menggunakan seragam yang disediakan perusahaan. Setelah jam kerja berakhir, mereka kembali mengenakan hijab saat pulang.
“Ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia, khususnya dalam menjalankan keyakinan agama di lingkungan kerja,” ujar Yanuar.
Menurutnya, perusahaan semestinya menyediakan opsi seragam yang ramah bagi karyawati berhijab agar hak beribadah tetap terjamin tanpa mengganggu aktivitas profesional.
“Penggunaan hijab merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama, sehingga perlu difasilitasi dengan baik oleh perusahaan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur HRD PT Rita Ritelindo, Nikolaus Bela, membantah adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawan.
Ia menyatakan, perusahaan sebenarnya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait seragam berhijab.
Namun demikian, ia mengakui sosialisasi kebijakan tersebut kemungkinan belum merata di seluruh lini karyawan.
“Kami tidak pernah melarang. SOP penggunaan hijab sudah ada, hanya saja perlu kami sosialisasikan kembali agar lebih dipahami,” jelasnya.
Sebagai langkah perbaikan, manajemen berkomitmen untuk melakukan sosialisasi ulang sekaligus menyiapkan desain seragam khusus bagi karyawati berhijab, terutama bagi 327 pegawai di Rita Supermall Purwokerto.
Selain itu, perusahaan juga berencana berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memastikan desain seragam tersebut sesuai dengan ketentuan syariat.
Yanuar menekankan, tidak seharusnya pekerja dihadapkan pada pilihan sulit antara mempertahankan pekerjaan atau menjalankan keyakinan agama.
“Kami tidak ingin masyarakat harus mengorbankan hal yang prinsipil hanya untuk bekerja, padahal hal itu bisa difasilitasi,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
