Hukum Onani dan Mengeluarkan Mani Tanpa Jimak saat Berpuasa, Begini Penjelasan Ulama

Vitrianda Hilba Siregar
Hukum onani dan mengeluarkan mani tanpa berhubungan badan suami istri menjadi pembatal puasa. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

Adapun seseorang yang maninya keluar tanpa keinginannya, maka para ulama sepakat bahwa puasa orang ini tetap sah. Hal ini karena keluarnya mani tersebut bukan atas dasar keinginannya. Permasalahan ini seperti halnya seseorang yang makan dan minum di bulan Ramadan karena lupa.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network