Adapun seseorang yang maninya keluar tanpa keinginannya, maka para ulama sepakat bahwa puasa orang ini tetap sah. Hal ini karena keluarnya mani tersebut bukan atas dasar keinginannya. Permasalahan ini seperti halnya seseorang yang makan dan minum di bulan Ramadan karena lupa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait