Selain operasi akhir pekan, selama Mei 2026 Satlantas Polresta Banyumas telah mencatat total 194 penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan balap liar, penggunaan knalpot tidak standar, dan aktivitas berkendara berisiko tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 186 kendaraan merupakan sepeda motor dan delapan lainnya kendaraan roda empat.
Kapolresta menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Namun terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain maupun mengganggu ketertiban masyarakat, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Banyumas,” tambahnya.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kesadaran tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Banyumas dapat ditekan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
