JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.
Pemberian hak tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Minggu (31/5/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak, sementara lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak.
Berdasarkan data Ditjenpas, dari 1.047 narapidana penerima remisi, sebanyak 1.041 orang mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Adapun enam narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah memperoleh remisi. Sementara itu, seluruh anak binaan penerima PMP memperoleh PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
