1.052 Narapidana dan Anak Binaan Beragama Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2026

Elde Joyosemito
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. (Foto: iNews.id)

“Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat,” ujar Agus.

Ia menambahkan, peringatan Hari Raya Waisak dapat dijadikan momentum refleksi untuk meningkatkan kualitas moral, spiritual, serta pengendalian diri dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut pemberian remisi dan pengurangan masa pidana juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Menurutnya, kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran konsumsi narapidana sebesar Rp840,5 juta dan anggaran makan anak binaan sekitar Rp2,1 juta.

Data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026 mencatat jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang. Angka tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.663 orang, terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan per 22 Mei 2026.

Melalui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak ini, Ditjenpas berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk mematuhi aturan, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network