Adapun kompetensi kontekstual mencakup pemahaman terhadap berbagai regulasi yang mengatur kerja pers, seperti Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hingga pedoman yang diterbitkan Dewan Pers.
Menurut Setiawan, pemahaman terhadap perkembangan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam produksi karya jurnalistik, juga menjadi bagian penting yang harus dipahami wartawan saat ini.
“Kami berharap peserta yang mengikuti UKW tidak hanya dinyatakan lulus, tetapi benar-benar memiliki kompetensi yang dapat diterapkan dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dewan Penasihat Pengurus Pusat PWI Sasongko Tedjo mengapresiasi konsistensi PWI Jawa Tengah dalam menyelenggarakan UKW sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.
Ia menyebutkan UKW yang mulai digelar sejak 2012 telah menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga standar profesi wartawan. Hingga Januari 2026, sebanyak 20.530 wartawan di Indonesia telah dinyatakan kompeten melalui UKW yang diselenggarakan PWI.
Menurut Sasongko, keberhasilan penyelenggaraan UKW juga tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan mitra yang memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers di Indonesia.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
