Atas perbuatannya, kata dia, FS harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga melanggar ketentuan peraturan per undang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.
"Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,”jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntungan banyak dari volume dan harga jual. Minyak goreng curah harga per jeriken isi 25 kg dibeli seharga Rp380.000 atau Rp15.200 per kg
Setelah dikemas dalam botol bermerek dijual Rp20.500. Keuntungan per botol senilai Rp5.300. "Keuntungan lagi dari volume, karena hitungan dalam 1kg = 1200 ml. Padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 ml," ujarnya.
FS memanfaatkan situasi kelangkaan migor curah dengan melakukan perbuatan curang. "Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya minyak goreng curah yang tidak sesuai standar merek yang digunakan. Dia juga sengaja mencetak label palsu melalui bikin sendiri, dan beli online melalui FB," kata Iqbal.
.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait