JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan menempatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli 2026.
Menurut Rudi, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK bukan tanpa pertimbangan. Kejagung menilai mantan Jampidsus tersebut pernah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar sehingga memerlukan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
"Kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan karena pernah menangani berbagai kasus besar," kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Selain aspek perlindungan, penempatan di Rutan KPK juga disebut sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi proses penegakan hukum. Kejagung juga menilai langkah tersebut mencerminkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara yang sedang berjalan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
