Rudi mengatakan, koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan lokasi penahanan.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi turut menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat ditampilkan kepada publik. Menurut dia, hal itu terjadi karena proses administrasi penahanan berlangsung hingga malam hari dan dilakukan dalam waktu yang terbatas.
"Karena prosesnya berlangsung sampai malam dan dilakukan dengan terburu-buru," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan status tersangka tersebut diikuti dengan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
