Mengapa Eks Jampidsus tak Pakai Rompi Tahanan dan Ditahan di Rutan KPK?

Jonathan Simanjuntak
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan menempatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rutan KPK. (Foto: iNews.id)

Rudi mengatakan, koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan lokasi penahanan.

Dalam kesempatan yang sama, Rudi turut menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat ditampilkan kepada publik. Menurut dia, hal itu terjadi karena proses administrasi penahanan berlangsung hingga malam hari dan dilakukan dalam waktu yang terbatas.

"Karena prosesnya berlangsung sampai malam dan dilakukan dengan terburu-buru," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan status tersangka tersebut diikuti dengan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network