"Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa korban, saksi-saksi dan terlapor, menyita barang bukti, melaksanakan gelar perkara, menetapkan tersangka, hingga melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Petrus.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa diduga terjadi. Saat ini, berkas perkara tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap pertama.
Petrus menegaskan, Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan secara profesional, cepat, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius dengan mengedepankan perlindungan korban dan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.
Polresta Banyumas juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan memberikan dukungan kepada korban agar berani melapor sehingga setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
