Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengedar Psikotropika Ditangkap di Tempat Biliar, Polisi Sita 31 Butir Alprazolam
Advertisement . Scroll to see content

Jaringan Obat Ilegal Terkuak, Polisi Tangkap Tersangka dan Barang Bukti

Senin, 13 April 2026 | 09:37 WIB
  • author Elde Joyosemito
Jaringan Obat Ilegal Terkuak, Polisi Tangkap Tersangka dan Barang Bukti
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika dengan menangkap seorang tersangka berinisial IRP. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika dengan menangkap seorang tersangka berinisial IRP alias Tipong (27), warga Kecamatan Sumpiuh. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 107 butir obat terlarang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) pekan lalu sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah angkringan di wilayah Kelurahan Kradenan, Kecamatan Sumpiuh. 

Selain barang bukti obat, petugas turut mengamankan uang tunai Rp160 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta ponsel Samsung Galaxy A13.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 94 butir obat keras daftar G dan 13 butir psikotropika. Tersangka mengakui barang tersebut akan diedarkan kembali,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial PWO alias Obama yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi juga telah memintai keterangan dua saksi di lokasi kejadian untuk mendukung proses penyidikan.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut