Anggota Satlinmas Meninggal, Ahli Waris Peroleh Jaminan Kematian Rp42 Juta

Elde Joyosemito
Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Darso, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang. (Foto: Istimewa)

Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menerapkan program relaksasi iuran bagi pekerja sektor informal.

Relaksasi tersebut berlaku bagi pekerja sektor transportasi sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, pekerja informal dari profesi lainnya mendapatkan keringanan iuran mulai April hingga Desember 2026.

"Dengan relaksasi, iurannya hanya Rp8.400 atau 50 persen dari iuran normal," kata Rosalina.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia untuk membantu pekerja informal, termasuk pedagang pasar, dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran.

"Mereka menjadi perpanjangan tangan kami di lapangan, membantu proses pendaftaran, pengumpulan iuran hingga menyampaikan laporan apabila peserta mengalami risiko," katanya.

Menurut dia, para Agen Perisai telah dibekali pemahaman mengenai manfaat program, prosedur hingga teknis pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Rosalina berharap semakin banyak pekerja informal yang memahami pentingnya mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network