Diam-Diam Rekam Perempuan Mandi, Pemuda di Banyumas Jadi Tersangka

Elde Joyosemito
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan seorang pemuda berinisial YNH (22), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perekaman video seseorang saat sedang mandi tanpa persetujuan.

Perkara tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banyumas berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 11 Agustus 2026.

Kasus terungkap setelah seorang saksi menemukan rekaman video seorang perempuan yang sedang mandi di telepon seluler milik tersangka. 

Rekaman tersebut ditemukan ketika saksi berada di sebuah rumah di wilayah Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, pada Januari 2026.

Selain rekaman tersebut, saksi juga menemukan video lain yang memperlihatkan seseorang sedang tidur. Temuan itu kemudian ditanyakan kepada tersangka, yang berdasarkan hasil penyidikan mengakui telah membuat rekaman tersebut.

Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut perkara tersebut. Penyidik juga meminta keterangan ahli di bidang teknologi informasi sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya telepon seluler yang diduga digunakan untuk merekam video.

“Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi 9 warna blue pink yang diduga digunakan untuk merekam video tersebut,” kata Petrus.

Ia menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, termasuk perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi dan pelanggaran terhadap privasi seseorang,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan sesuai dengan ketentuan hukum.

Polresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan perangkat teknologi untuk merekam, menyimpan, ataupun menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan kehormatan orang lain.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi digital sekaligus perlindungan terhadap hak privasi masyarakat.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network