Melintas di Jalan Buntu-Jogja, Pemuda Bawa 50,90 Gram Sabu Diciduk Polisi

Elde Joyosemito
Satresnarkoba Polresta Banyumas menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,90 gram. (Foto: Polresta Banyumas).

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,90 gram bruto. Seorang pemuda berinisial RFS (23), warga Kecamatan Ajibarang, ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Kemranjen.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas RFS yang bepergian ke luar kota untuk mengambil sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan terhadap pergerakan RFS. Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang digunakan RFS saat kembali menuju Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, RFS saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario dan melintas di Jalan Raya Buntu-Jogja, Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen.

"Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengarahkan tersangka ke tepi jalan," kata Petrus.

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi lingkungan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 50,90 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sebuah telepon seluler merek Oppo berwarna hitam serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan RFS.

Petrus mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Menurut dia, informasi tersebut membantu polisi dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Polresta Banyumas berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ujarnya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul sabu yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

RFS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, RFS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network