Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik mengantongi bukti dokumen yang menunjukkan adanya penetapan 'tarif' kursi tersebut. Dalam skema permainan ini, terdapat informasi mengenai orang tua calon mahasiswa yang dimintai hingga Rp650 juta agar anaknya bisa diterima di Fakultas Kedokteran. Selain Kedokteran, praktik jual-beli kursi ini juga terindikasi terjadi di beberapa fakultas lain, seperti Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
