"Sangat pro-investasi. Makanya kalau mau membangun sesuatu, investasi, ditusikan dulu, mau bikin apa, lahannya di mana, itu bisa dilihat," ujar Sadewo.
Dia mengatakan, pemerintah daerah perlu mengetahui sejak awal rencana investasi yang akan dilakukan, termasuk jenis kegiatan usaha dan lokasi yang digunakan. Dengan demikian, potensi persoalan dapat diketahui sejak awal dan tidak muncul ketika kegiatan sudah berjalan.
Sadewo juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah dianggap sebagai bentuk upaya menghambat investor. "Saya sebetulnya tidak suka ya gini dibilang, saya tidak suka, saya hanya menertibkan," katanya.
Menurutnya, sejak awal proses pembangunan PT IKN, pemerintah daerah telah memberikan peringatan terkait kegiatan perusahaan tersebut.
Sadewo juga memberikan penjelasan mengenai alasan pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap aktivitas PT IKN. "Kalau saya memberikan izin, justru saya yang kena pidana. Karena sudah melanggar aturan," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Sadewo untuk menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjalankan ketentuan yang berlaku dalam menangani kegiatan usaha yang dinilai belum memenuhi persyaratan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
