Ia kembali menyampaikan bahwa Pemkab Banyumas pada prinsipnya mendukung investasi. Namun, dukungan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT Inovasi Kota Nusantara, Chandra Effendi, membuat surat pernyataan terkait kembali beroperasinya pabrik tersebut.
Dalam surat pernyataan itu, Candra Effendi yang mengatasnamakan manajemen PT IKN mengakui bahwa pabrik hebel kembali melakukan produksi setelah sebelumnya ditutup sementara pada 21 Agustus 2026.
Majemen PT IKN menyatakan kesediaannya untuk menghentikan seluruh proses produksi.
Dalam surat tersebut, manajemen juga menyatakan kesiapannya menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila masih melakukan kegiatan produksi setelah batas waktu yang disepakati.
Sanksi yang disebutkan dalam surat pernyataan tersebut berupa penutupan tetap kegiatan produksi. Surat pernyataan itu dibuat dan ditandatangani Chandra Effendi pada Jumat tengah malam.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
