Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Polisi bersama warga segera mendatangi lokasi tersebut.
Tak lama kemudian, IS berhasil diamankan bersama sepeda motor yang diduga milik korban.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Yamaha Vega tahun 2007 warna merah beserta kunci kontak, STNK, serta satu buah helm warna hitam merek GM,” terangnya.
Petrus mengapresiasi gerak cepat personel kepolisian dan masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, kerja sama antara polisi dan warga menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penanganan tindak pidana.
“Kecepatan informasi dari masyarakat dan respons petugas sangat membantu proses pengungkapan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam posisi masih terpasang atau menggantung, meskipun kendaraan diparkir di halaman rumah,” ujarnya.
Saat ini IS telah diamankan di Polsek Purwokerto Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
