Pekerja Meninggal, Ada Santunan Rp183,8 Juta dan Beasiswa untuk Dua Anak

Elde Joyosemito
Santunan merupakan bagian dari perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko meninggal dunia. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp183,86 juta kepada Indah Kristianti, istri sekaligus ahli waris almarhum Sigit Priyono, pekerja Matahari Department Store Purwokerto yang meninggal dunia karena sakit.

Penyerahan manfaat secara simbolis dilakukan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Ameria Rohati, mewakili kepala kantor cabang. Bantuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko meninggal dunia.

Berdasarkan rincian manfaat yang disampaikan, total santunan sekaligus yang diterima ahli waris mencapai Rp183.860.140. Nilai tersebut terdiri atas santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp32.860.140, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp109 juta.

Selain manfaat tersebut, ahli waris juga tercatat memperoleh manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp411.400 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepergian Sigit Priyono meninggalkan duka bagi keluarga yang ditinggalkan. Indah kini melanjutkan kehidupan bersama kedua anaknya yang masih menempuh pendidikan.

Di tengah situasi tersebut, manfaat jaminan sosial diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta mendukung kelanjutan pendidikan kedua anak almarhum.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network