Pekerja Meninggal, Ada Santunan Rp183,8 Juta dan Beasiswa untuk Dua Anak

Elde Joyosemito
Santunan merupakan bagian dari perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko meninggal dunia. (Foto: Istimewa)

Ameria Rohati menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga kepada keluarga yang menjadi tanggungannya. Sebab, risiko kehidupan dapat terjadi kapan saja dan berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga.

Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sesuai persyaratan yang berlaku. Sementara itu, manfaat JHT merupakan akumulasi dana peserta yang menjadi haknya, sedangkan beasiswa pendidikan diberikan kepada anak peserta berdasarkan ketentuan program.

Adapun manfaat JP merupakan perlindungan berupa pembayaran berkala sesuai persyaratan kepesertaan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui penyerahan manfaat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto mengingatkan perusahaan dan pekerja agar memastikan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan. Kepesertaan aktif menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko sosial ekonomi.

Penyerahan manfaat kepada keluarga almarhum Sigit Priyono sekaligus menunjukkan peran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja. Selain memberikan dukungan finansial, manfaat beasiswa diharapkan membantu kedua anak almarhum melanjutkan pendidikan dan meraih cita-cita.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network