Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan secara ilmiah.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika itu.
Atas dugaan perbuatannya, ORA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polresta Banyumas mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat membahayakan generasi muda.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
