Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer di Banyumas Dibekuk, Polisi Amankan Ribuan Pil
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat daftar G di wilayah Kabupaten Banyumas.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026) malam lalu, polisi menangkap dua terduga pengedar dan menyita total 1.353 butir obat berbahaya jenis Hexymer dan Tramadol.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas mengamankan seorang pemuda berinisial DNC (22), warga Kecamatan Sumbang, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Kedungmalang, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer serta 103 butir Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Banyumas.
"Tersangka diduga berperan sebagai pengedar karena kedapatan menyimpan ribuan butir obat daftar G tanpa izin resmi,"katanya pada Sabtu (9/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, DNC mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial ABS alias Kebo (23), warga Kecamatan Kembaran. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas untuk menelusuri jaringan pemasok.
Editor : EldeJoyosemito