PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang di kawasan angkringan Pendopo Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial FN (26) dan DNA (22), yang merupakan warga Kecamatan Cilongok.
Peristiwa yang menyebabkan kedua korban mengalami luka memar itu terjadi pada Kamis (22/10/2026) malam. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cilongok pada Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun polisi, kejadian pertama dialami SBP (32), warga Kecamatan Cilongok, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban sedang duduk di sisi utara angkringan Pendopo Desa Cilongok.
Empat orang yang belum dikenal korban kemudian datang dan menanyakan keberadaan seseorang. Korban mengaku tidak mengetahui orang yang dimaksud. Namun, setelah itu, korban justru diduga menjadi sasaran pemukulan secara bersama-sama pada bagian kepala dan wajah.
Sekitar pukul 21.30 WIB, dugaan pengeroyokan kembali terjadi di lokasi yang sama. Korban kedua, AYT (31), warga Kecamatan Kedungbanteng, mengalami pemukulan pada bagian kepala dan punggung hingga mengalami luka memar.
Kedua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilongok agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan FN dan DNA pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan kasus, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama. Sementara itu, motif sementara kejadian tersebut diduga berkaitan dengan kesalahpahaman.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cilongok.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta rangkaian kejadian yang menyebabkan kedua korban mengalami luka.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara baik-baik dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan orang lain serta berujung pada proses hukum.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
