Ia menjelaskan, UHC merupakan skema cakupan kesehatan semesta yang bertujuan memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kuat juga menyoroti kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dibiayai melalui APBD, tetapi kini berstatus nonaktif. Menurut dia, pengalihan peserta tersebut menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri bukan merupakan bentuk pengaktifan kembali UHC sebagaimana yang dituntut ARB.
“Yang ada saat ini terjadi, BPJS PBI yang pakai APBD yang nonaktif, diaktifkan menggunakan BPJS mandiri. Ini bukan UHC, ini bukan masalah UHC, ini mengaktifkan BPJS PBI ke mandiri, ini penyesatan,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menemui mereka sekaligus menandatangani komitmen pengaktifan kembali UHC.
Dalam pertemuan dengan perwakilan massa, Sadewo bersedia menandatangani dokumen bertajuk Pakta Integritas Komitmen Bupati Banyumas untuk Rakyat yang memuat komitmen pengaktifan kembali program tersebut.
Melalui pakta integritas itu, Sadewo berkomitmen menginstruksikan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappedalitbang) untuk segera menyelesaikan regulasi, anggaran, serta administrasi yang diperlukan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan target agar UHC Kabupaten Banyumas kembali aktif dan dapat digunakan masyarakat paling lambat pada 28 Oktober 2026.
Selain itu, bupati menyatakan kesediaannya mempertanggungjawabkan secara hukum dan moral apabila target pengaktifan kembali UHC tidak terealisasi sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam aksi ARB. Namun, realisasi komitmen itu masih bergantung pada penyelesaian aspek regulasi, anggaran, dan administrasi oleh perangkat daerah terkait.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
