Rumah di Ajibarang Diduga Jadi Tempat Produksi Miras, 1.138 Liter Tuak dan Ciu Disita

Elde Joyosemito
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan 1.138,8 liter minuman keras (miras) ilegal dari sebuah rumah di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. (Foto: Istimewa)

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik rumah. Pembinaan dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi mengenai ketentuan hukum serta larangan memproduksi maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam produksi dan perdagangan miras ilegal. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

Upaya pemberantasan peredaran miras ilegal melalui KRYD akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Banyumas.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network