Atas laporan itu, polisi pun bergerak cepat dan menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing. Mereka yakni mereka MA (21), MAA (19), MWA (21), MK (33), MAR (23) dan AW (26). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti.
Di depan petugas, pelaku mengaku memperkosa korban karena terpengaruh minuman keras. Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman dengan hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait