KEBUMEN, iNews.id- Seorang sales yang bekerja di sebuah CV yang bergerak dibidang diatributor sembako dan kosmetik di wilayah Kutowinangun, Kebumen, IB (30) dilaporkan ke polisi. Warga Desa Kedung Agung, Kecamatan Butuh, Kabupaten diperiksa polisi atas dugaan kasus penggelapan kepada perusahaannya.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi, akibatnya CV tempat tersangka bekerja mengalami kerugian kerugian sebesar Rp950 juta lebih atau nyaris Rp1 miliar.
"Modusnya tersangka memesan barang dengan menggunakan faktur fiktif. Setelah memperoleh barang milik perusahaannya lalu dijual tidak sesuai yang tertera pada faktur itu," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto, Senin (20/9/2021)
Kasus ini terbongkar setelah admin keuangan CV menemukan banyak kejanggalan pada faktur yang disetorkan tersangka. Setelah dilakukan pengecekan dilapangan, transaksi yang dilakukan tersangka adalah fiktif.
Barang-barang itu dijual di sebuah toko dengan harga di bawa pasar agar cepat laku. Ini dilakukan tersangka agar dapat memperoleh uang dengan cepat. Untuk mengelabui perusahaan, hasil sebagian penjualan barang disetorkan tersangka ke perusahannya.
Namun sebagian lain, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk membeli sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 CC. Rupanya apa yang dilakukan tersangka sudah cukup lama, sehingga perusahaan mengalami kerugian cukup banyak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait