Penipuan Investasi Bodong: Penyaluran Kredit Sesuai Prosedur, Kerugian Nasabah Tanggungjawab Dika
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Drama kasus penipuan investasi bodong yang menghebohkan warga Purwokerto akan segera selesai. Nurma Handika Sari alias Dika selaku terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat, dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Selain pidana badan, jaksa penuntut umum juga menuntut Dika membayar ganti rugi kepada tiga orang korban, yakni Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati.
Pembayaran ganti rugi tersebut wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila ganti rugi tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian para korban. Dalam hal hasil pelelangan harta benda tidak mencukupi, terdakwa dikenakan sanksi tambahan berupa pidana kurungan selama 185 hari.
Pada persidangan, jaksa menyatakan pemilik restoran mewah Kedai Tuas tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Saat ditanya Majelis hakim, Dika memahami tuntutan jaksa. Tanpa mampu berkelit dia mengaku telah menipu dan menggelapkan dana para korbannya. "Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada para korban," ujar Dika di persidangan.
Kendati palu vonis putusan hakim baru akan dijatuhkan pada sidang berikutnya, pengakuan dan permohonan maaf terdakwa telah memberikan jawaban terang benderang, bahwa, kerugian yang dialami para korban bersumber dari tindak penipuan dan penggelapan oleh Dika, bukan dari kredit yang telah disalurkan oleh Bank Mandiri Taspen.
Sehingga, munculnya desakan pembatalan kredit baik yang disampaikan kuasa hukum para korban, maupun lembaga lainnya, dinilai sejumlah kalangan dapat mengaburkan inti persoalan, sekaligus menguntungkan terdakwa yang notabene adalah pihak yang harus bertanggungjawab. Selain tidak relevan, desakan pembatalan kredit ini dinilai berpotensi memicu preseden buruk bagi kepastian hukum.
Pengamat hukum, Sri Wityasno, menerangkan bahwa permohonan pembatalan kredit secara sepihak oleh nasabah tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Menurutnya, akad kredit antara debitur dan pihak perbankan dibangun atas ikatan hukum yang terpisah dari perbuatan pidana pribadi yang dilakukan terdakwa Dika.
Editor: EldeJoyosemito