Hukum Uang Zakat Fitrah Buat Bangun Masjid atau Pesantren, Bolehkah?

Vitrianda Hilba Siregar
UANG zakat fitrah diperuntukan untuk 8 golongan atau mustahik yang berhak menerima seperti sudah ditegaskan dalam Surat At Taubah ayat 60(Foto: Sindonews/ist)

Dari sini dapat dipahami bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah dan semisalnya.

Berbeda halnya dengan sedekah-sedekah sunah (selain zakat), maka penyalurannya akan semakin utama jika disalurkan kepada hal-hal yang bermanfaat. {Fatawa Arkan al-Islam No. 368}.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network