Dari sini dapat dipahami bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah dan semisalnya.
Berbeda halnya dengan sedekah-sedekah sunah (selain zakat), maka penyalurannya akan semakin utama jika disalurkan kepada hal-hal yang bermanfaat. {Fatawa Arkan al-Islam No. 368}.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait