PNS Berpotensi Bisa Kerja dari Mana Saja Alias WFA, Aturannya yang Sedang Dikaji Pemerintah

Viola Triamada
IlustrasiPNS berpotensi dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Aturan tersebut kini sedang dikaji pemerintah. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - PNS berpotensi dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Aturan tersebut kini sedang dikaji pemerintah.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, wacana WFA bergulir mengingat sistem yang mengombinasikan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) yang dijalankan ASN selama masa pandemi dinilai berjalan baik. 

"Memperhatikan pengalaman baik saat WFO-WFH lah maka timbul wacana ini, namun tentu akan tetap dilakukan kajian mendalam," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (11/5/2022). 

Satya melanjutkan, wacana kebijakan sistem kerja WFA bagi para ASN bertujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. 

"Maksud dari WFA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," tuturnya. 

Menurut Satya, poin terpenting dalam bekerja adalah kinerja dan target yang tercapai. Dia menyebut, sistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network