Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Digulung Polres Boyolali

Antara
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond menunjukkan barang bukti dalam gelar kasus uang palsu, Jumat (24/9/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

BOYOLALI, iNews.id –  Jaringan pembuat dan pengedar uang palsu dibongkar Polres Boyolali dan mencokok 9 pelaku yang berperan sebagai pembuat, menyediakan bahan baku, dan pengedar.

"Semuanya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata  Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond dalam keterangannya diterima Sabtu (25/9/2021).   Polisi juga menyita  lembaran uang palsu sekitar Rp496 .030.000.
 
Kasus itu terungkap berawal informasi adanya pembuat dan peredaran upal di wilayah Mojosongo, Boyolali. Setelah diselidiki dan dipastikan kebenarannya, polisi menggrebek sebuah rumah di Dukuh Wates Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi dalam penggerebekan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu, yakni Darsono, Muhammad Fausi, dan Christy Andrini alias Putri serta sejumlah barang bukti. 

Dari pengembangan, empat orang pelaku lainnya giliran ditangkap. Mereka berperan sebagai penyedia bahan baku kertas yang digunakan untuk membuat uang palsu, yakni Aris Budiyono, Elis Dwi Hartutik alias Lisa, Harun Sastrawijaya, dan Agus Bambang Wijanarko.  Polisi juga menangkap dua orang pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar uang palsu, yakni Agus Suriyanto dan Dafiki Dzulfikar. Keduanya kini juga ditahan di Mapolres Boyolali. 

"Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Boyolali," katanya.  BNN Mojokerto Tangkap Pengedar Sabu dan Inex dalam Kemasan Minuman Teh Kapolres mengatakan, barang bukti upal yang disita sebanyak 8.516 lembar. Terdiri pecahan Rp100.000 sebanyak 1.605 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 6.577 lembar, dan pecahan Rp20.000 sebanyak 334 lembar. Total upal yang disita nilainya Rp496.030.000.

Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain empat papan alat sablon, dua kaca warna hitam dengan ukuran 50x50 sentimeter, satu money detector warna hitam, satu unit CPU, satu unit printer merek HP, satu unit monitor.  

Selain itu, satu bendel hologram uang Rp100.000, lima bendel kertas almunium foil, satu unit laptop, satu unit mesin pres laminator, dua buah pengering rambut, dan beberapa barang bukti lainnya. Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Lalu dalam hal mengedarkan atau mendistribusikan uang palsu, dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network