Pembunuhan Janda Cantik di Tasikmalaya Terungkap, Ini Pengakuan Eks Suami

Asep Juhariyono
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Modus operandi yang dilakukan tersangka Zahoor, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, masuk ke rumah korban dan mengajak korban rujuk. Pelaku juga mempertanyakan harta gono gini. 

"Namun, hasil pembicaraan tersebut, tersangka Zahoor tidak terima dan melakukan kekerasan kepada korban hingga meninggal dunia," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat di dalam ruko, petugas Inafis Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota juga memeriksa sejumlah saksi saksi warga serta keluarga di lokasi kejadian. Akhirnya mengerucut terhadap pelaku atau mantan suami korban, Zahoor warga Pakistan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, akhirnya berdasarkan kesaksian, barang bukti, dan alat bukti, semuanya saling terkait. Pada hari yang sama beberapa saat setelah kejadian, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 13.00 tersangka langsung ditangkap untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku Zahoor melakukan pembunuhan seorang diri. Dia diamankan saat berobat di rumah sakit di Ciamis," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, korban Juju Juariyah mengalami luka sayatan di leher dan luka tusukan di badan. Korban sudah menikah 3 tahun dengan pelaku Zahoor. Tiga bulan lalu korban bercerai dengan tersangka Zahoor. 

Sebelumnya korban bekerja sebagai TKW di Malaysia dan bertemu dengan tersangka di negeri jiran itu. Korban kembali ke Tanah Air bersama tersangka dan menikah. Setelah bercerai, pelaku Zahoor tinggal di Barekbek, Kabupaten Ciamis.

"Akibat perbuatanya tersangka Zahoor Ul Hasanah, dijerat Pasal 338 dangan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network