Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang, Ditemukan Kakek dan Nenek Kandungnya

Sigit Dzakwan Pamungkas
Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bergerak cepat mengungkap kasus temuan bayi di depan rumah warga di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun./FOTO: Sigit Dzakwan/MNC Media

"Karena proses kehamilan dan melahirkan bayi tersebut tidak diketahui oleh kedua orangtua dari masing-masing pelaku. Takut menghadapi konsekuensi bila ia datang ke Kotim dengan membawa bayi, maka perempuan S meminta M untuk menjaga bayi mereka tersebut.”

Namun M justru memiliki ide lain dengan meletakkan bayi tersebut di depan pintu rumah orangtuanya di Desa Pasir Panjang. “Pelaku M mengatakan, harapannya dengan diletakkan di depan rumah orang tuanya, bayi tersebut bisa diadopsi dan dipelihara oleh mereka. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus ini menjadi ramai,” kata dia.

Sehingga, lanjut Kapolres, para saksi penemu bayi (orangtua pelaku M) yang tak lain kakek nenek si bayi tersebut melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. 

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” sebutnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network