Kapolres melanjutkan, setelah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik, kedua pelaku mengaku bahwa mereka berdua sudah menjalin hubungan pacaran sekitar 1 tahun.
"Mereka kenal karena sama-sama mengikuti kursus di sebuah lembaga pendidikan di Pangkalan Bun. Dari situlah, mereka menjalin hubungan pacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri, dan pelaku S akhirnya hamil," ungkapnya.
Dari keterangan dua pelaku, sambung dia, diketahui bahwa bayi laki laki tersebut dilahirkan di kamar kos di daerah Pangkalan Bun tanpa dibantu oleh tenaga medis pada 29 April 2022.
"Pelaku perempuan tinggal di Pangkalan Bun sendiri karena orangtuanya berada di Kabupaten Kotim. Dalam proses melahirkan, hanya dibantu oleh pelaku laki-laki yaitu M.”
Kapolres menjelaskan, ketika pelaku S diminta orangtuanya pulang ke Kotim untuk suatu keperluan, dari situlah timbul sebuah permasalahan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait