LABUAN BAJO, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman (BKH) dilaporkan ke Mapolres Manggarai Barat, pada Kamis 26 Mei 2022. Penyebabnya dia diduga menganiaya seorang pegawai di salah satu restoran di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Karyawan Restoran Mai Cenggo Labuan Bajo, Ricardo melaporkan Benny karena dirinya mengaku dianiaya oleh BKH di restoran tempatnya bekerja. Ia pun membeberkan kronologi kejadian tersebut, berawal pada Selasa 24 Mei 2022, BKH bersama keluarganya mendatangi Restoran Mai Cenggo dan masuk ke dalam ruangan VIP, yang sudah direservasi oleh tamu yang lebih dahulu pesan.
Atas dasar itu, dengan sopan santun Ricardo meminta BKH dan keluarga untuk pindah meja.
“BKH bersama keluarga menempati meja yang sudah direservasi tamu sebelumnya. Karena itu saya minta untuk pindah. Atas dasar itu, pak Benny mengikuti saya hingga ke Office. Di situlah saya di tampar sebanyak tiga kali,” terang Ricardo.
Sementara itu, Kuasa hukum Ricardo, Peter Ruman membenarkan adanya laporan ke Polres Mabar terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Benny.
“Laporan sudah disampaikan ke Polres Mabar dan pihak kepolisian sudah menerimanya,” ujar Peter.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait