Anggota tim pakar penyusun Surat Edaran Qurban pada masa Pandemi Covid-19 dan wabah PMK, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengharapkan MUI dalam hal ini bisa mengimbau masyarakat agar melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan dari Pemda.
“Mohon MUI agar menghimbau masyarakat agar DKM memaksimakkan memotong daging qurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan,” ucapnya.
Hal ini ia tegaskan untuk mengurangi tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan qurban.
Virus PMK menurutnya tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, namun penanganan yang salah pada daging hewan qurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan.
“Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain, dan merusak ekosistem, tidak berbahaya untuk manusia,” imbuhnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait