JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun pedoman terkait ibadah qurban 1443 H untuk antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah marak. Melalui pedoman tersebut dapat menentukan fatwa yang menjelaskan secara utuh mengenai PMK yang sedang terjadi, dampaknya dan upaya serta langkah mitigasinya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah qurban.
Penyusunan panduan ini melibatkan masukan sejumlah pihak, antara lain pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.
“Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan kementan sebagai penanggung jawab,” ujar Kiai Niam seperti dikutip dari laman MUI, Jumat (27/5/2022).
Dia mengatakan, langkah selanjutnya, Komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan juga sidang fatwa untuk membahas panduan baik nanti dalam bentuk fatwa atau khusus sebagai bentuk panduan atau pedoman dari Komisi Fatwa MUI.
Sementara itu, Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan, Kementerian Pertanian, Denny Widaya Lukman, menjelaskan virus PMK ini tidak memiliki dampak apapun pada kesehatan manusia. Namun imbauan ini murni ditujukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK kepada hewan ternak dan non ternak lainnya.
“Ini adalah masalah serius pada hewan, kita mengatur lalu lintas peredaran daging qurban, harapannya jikalau ada kemungkinan virus ada di bagian tubuh hewan yang dipotong kemudian tidak terdeteksi, maka tidak akan jatuh/mencemari lingkungan yang nantinya lingkungan itu akan menyebarkan penyakit tersebut ke ternak yang lain,” jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait