Usai mendapat perbuatan keji tersebut, korban kemudian melaporkan hal ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara selang beberapa hari setelah aksi pemerkosaan terjadi.
"Kurang lebih seminggu, pelaku pertama kita tangkap bersama-sama dengan Direktorat Krimum Polda Metro Jaya. Kemudian yang keduanya dapat lagi dari dua lokasi berbeda," ujar dia.
Adapun dari kasus ini, ketiga pelaku diancam Pasal 285 KUHPidana dan 365 JO, 363 KUHPidana. "Hukumannya 12 tahun berkaitan masalah pemerkosaannya kemudian 9 tahun dan 7 tahun berkaitan dengan masalah pencurian dan pemberatannya," tutup dia.
Sebagai informasi, seorang wanita muda berinisial SV (21) mengaku di perkosa secara oleh tiga orang pria yang tidak dikenalnya di rumahnya sendiri di wilayah Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Ketua RT setempat, Sujito (32) mengatakan dirinya menerima laporan dari keluarga korban bahwa SV diperkosa saat kondisi sepi atau tinggal sendirian dan rumahnya dibobol oleh tiga orang.
"Kejadiannya itu sekitar tanggal 11 atau 12 Mei. Saya sih dapat laporannya dari pihak keluarganya kalau anaknya itu (SV) diperkosa, terus rumahnya dibobol," kata Sujito saat ditemui di lokasi, Senin (23/5/2022).
Menurut Sujito berdasarkan keterangan SV bahwa saat itu dirinya sedang sendirian di rumah. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB ada tiga pria masuk ke dalam rumah dan naik ke lantai 2. Saat itulah korban dianiaya dan diperkosa.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait