KLATEN, iNews.id – Seorang janda dan seorang rekannya ibu rumah tangga di Klaten, Jawa Tengah nekat menjual sabu melalui layanan online. Kini keduanya pun harus mendekam di sel Polres Klaten.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di sekitar Jalan Pakis Wadunggetas, Kecamatan Wonosari Klaten. Keduanya pasrah saat diamankan petugas unit narkoba Polres Klaten.
Keduanya masing-masing A (23) warga Grogol, Sukoharjo dan IF (41) warga Masaran Sragen.
Modus kedua tersangka menjual sabu melalui media sosial. IF dan A ditangkap setelah adanya pengembangan dan ditangkapnya seorang pria yang juga jaringannya yakni D (39), warga Serengan Solo.
Selain menangkap kedua kedua ibu rumah tangga itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 6 gram yang sudah dipisah secara paket.
Enam gram sabu tersebut dijual seharga Rp8 juta, untuk per paket dijual Rp500.000 dengan cara melalui media sosial dan melakukan COD.
“Saya ikut menjadi pengedar sabu karena tak ada pilihan, tak punya pekerjaan setelah hidup menjanda dan memenuhi kebutuhan tiga orang anak,” kata IF. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel Polres Klaten.
“Mereka diancam melanggar pasal 114 sub pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkoba dengan hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” kata Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait