Modus Operandi Prostitusi Online Via MiChat, Awalnya Dipacari Lalu Dijual 

Azhari Sultan
Ilustrasi Prostitusi online (Foto: Ilustrasi/iNews.id/Gusti Eddy)

JAMBI, iNews.id - Polisi membongkar kasus prostitusi online. Media sosial yang dipakai adalah MiChat. Kini, polisi tengah menciduk sorang remaja laki-laki yang diduga sebagai mucikari.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Jambi. Seorang remaja pria diamankan petugas karena diduga menjadi muncikari dan menjual gadis-gadis muda ke lelaki hidung belang.

Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi meringkus remaja yang masih berusia 16 tahun. Walaupun masih di bawah umur, namun pelaku sudah terlibat jaringan mucikari prostitusi online. 

Guna memuluskan aksinya, mulanya pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan para wanita tersebut.

Berikutnya, dengan bujuk rayu, anak baru gede (ABG) tersebut, diminta menuruti permintaannya. Usai memacarinya, tanpa rasa bersalah para perempuan yang pernah dikencaninya itu dijualnya ke lelaki hidung belang.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network