"Modusnya perempuan yang dia rekrut juga dipacarinya. Selanjutnya, oleh pelaku para perempuan itu dia jual," ungkap Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa pekan lalu.
Ternyata, berdasarkan penyelidikan polisi terhadap pelaku dan korban, mereka masuk dalam sebuah komunitas serta telah terjerat jaringan prostitusi.
"Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan. Jadi, pelaku juga sepertinya menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini,”ungkapnya.
Menurutnya, remaja tersebut ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online di bawah umur. Di samping itu, pihaknya juga menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini melakukan perekrutan dan menjual korbannya.
"Mereka di bawah umur semua, korbannya ada dua orang, usia 16 tahun dan 14 tahun. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait