get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Curi Tanaman Hias Total Rp 6 Juta, Tiga Pemuda di Banyumas Diamankan Polisi

Selasa, 01 Juni 2021 | 20:30 WIB
header img
Pencuri tanaman hias di Baturraden diamankan Polisi. (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas).

PURWOKERTO, iNews.id - Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian tananaman hias yang terjadi disalah satu Kios Bunga di Desa kutasari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, Minggu (30/5) lalu. Ketiga pelaku yang salah satunya masih dibawah umur diamankan setelah adanya laporan.

"Atas dasar laporan polisi laporan tim mencari informasi di seputaran jual beli bunga di daerah Purwokerto, saat tim datang ke kios bunga yang bertempat di belakang SPBU Ovis, tim mendapati dua orang yang mencurigakan dan setelah dilakukan introgasi orang tersebut mengakui bahwa tanaman hias tersebut adalah hasil pencurian di UD Nusa Indah Baturaden," kata Kapolresta Banyumas Kombes M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Bery dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Dia mengatakan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap yakni MA (24) warga Kecamatan Karanglewas, DA (25) warga Kecamatan Purwokerto Barat dan HA yang masih dibawah umur (17) warga Kecamatan Karanglawas.  

Sedangkan modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan mendatangi tempat budi daya bunga dan masuk dengan cara membuka lilitan kawat (kunci pintu) kemudian pelaku mengambil bunga-bunga tersebut dan membawanya pergi. Kerugian dari pencurian bunga tersebut diperkirakan mencapai Rp 6 juta.

"Menurut pelapor, pada hari sabtu (29/5) tanaman yang hilang diantaranya bunga jenis kresna black, bunga Dut dan bunga Hot laddy. Dan pada hari minggu (30/5) pelapor juga kehilangan 10 bunganya yang sudah di cabuti dari potnya dengan total kerugian dari aksi pencurian tanaman hias ini sebanyak Rp 6.000.000," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun, sedangkan untuk pelaku yang masih dibawah umur ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut